Cara Melamar Wanita / Khitbah Sesuai Sunnah Rosulullah (Bag 1)
Pangandaran Mengaji, Cara Melamar / Mengkhitbah Wanita Sesuai Sunnah Rosulullah
Allah menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk berkasih sayang dan untuk mendapatkan ketentraman antara seorang laki-laki dan wanita.
Untuk melangsungkan pernikahan, diperlukan beberapa tahapan, diantaranya adalah khithbah (melamar). Di dalam buku ini akan dibahas tentang panduan Syari'at dalam masalah khithbah.
Khithbah artinya melamar seorang wanita untuk dinikahi. Melamar bukanlah syarat sah pernikahan, namun ia merupakan sarana menuju pernikahan. Seorang laki-laki dapat melamar wanita kepada walinya. Diriwayatkan dari ‘Urwah y;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَائِشَةَ إِلَى أَبِيْ بَكْرٍ
“Bahwa Nabi a melamar ‘Aisyah i kepada Abu Bakar y.” HR. Bukhari Juz 5 : 4793.
Faidah:
Seorang wali diperbolehkan untuk menawarkan wanita yang berada dibawah perwaliannya kepada orang yang shalih. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar p, ia berkata;
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِيْنَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ قَالَ عُمَرُ لَقَيْتُ أَبَا بَكْرٍ فَقُلْتُ إِنْ شِئْتَ أَنَكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Hafshah i menjadi janda, ‘Umar bin Khaththab y berkata, “Aku menemui Abu Bakar y lalu aku berkata, “Jika engkau bersedia, engkau akan aku nikahkan dengan Hafshah binti ‘Umar p.” Aku menunggu (keputusannya) selama beberapa malam. Kemudian Hafshah i dilamar oleh Rasulullah a.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 5;
“Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa seorang boleh menawarkan anak perempuannya atau siapa pun yang menjadi tanggungannya, kepada orang yang shalih. Karena padanya terdapat manfaat yang (akan) kembali kepada perempuan yang ditawarkan tersebut. Dan tidak perlu malu melakukan hal itu.” HR. Bukhari Juz 5 : 4850.
Fathul Bari, 9/83.
Wanita yang sudah baligh dan bijak boleh dilamar langsung melalui dirinya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah i, ia berkata;
أَرْسَلَ إِلَيَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاطِبُ بْنُ أَبِيْ بَلْتَعَةَ يَخْطُبُنِيْ لَهُ
“Rasulullah mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepadaku yang melamarku untuk beliau.”
Dianjurkan bagi seorang laki-laki yang akan melamar untuk meminta pendapat kepada orang yang terpercaya. Dan orang yang dimintai pendapat tersebut harus berkata jujur, walaupun dengan menyebutkan kekurangannya. Dan dalam hal ini bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan. Diantara dalilnya adalah hadits dari Fatimah binti Qais i, yang meminta pendapat kepada Rasulullah a, beliau bersabda;
أَمَّا أَبُوْ جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لَا مَالَ لَهُ
“Adapun Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah adalah seorang laki-laki yang fakir yang tidak memiliki harta.” HR. Muslim Juz 2 : 918.
HR. Ahmad, Muslim Juz 2 : 1480, lafazh ini
Yuk, lanjutkan ke bagian 2
Cara Melamar Wanita / Khitbah Sesuai Sunnah Rosulullah (Bag 2) di http://www.pangandaranmengaji.com/2016/10/cara-melamar-wanita-khitbah-sesuai_1.html?m=1


0 Response to "Cara Melamar Wanita / Khitbah Sesuai Sunnah Rosulullah (Bag 1)"
Post a Comment